Oleh: Sofian Hadi, S.Pd., M. Ag
Penyuluh Agama Islam Kemenag Sumbawa Barat
Prolog; Bahaya Laten Narkoba
Penyuluh Agama Islam (PAI) merupakan lembaga dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu tugas dan fungsi pokok penyuluh yaitu menjalankan fungsi edukatif. Makna fungsi edukatif adalah, penyuluh sebagai orang yang
diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama Islam. Oleh kerena itu, penyuluh harus mampu mendidik dan mengayomi masyarakat dalam upaya penyelesaian permasalahan apapun yang timbul di tengah masyarakat, khususnya yang sedang marak di masyarakat yaitu memberantas virus Narkoba. Berikut ulasannya.
Generasi
Indonesia saat ini dihadapkan kepada permasalahan serius yaitu bahaya laten Narkoba.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian
Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif.
Merebaknya
kasus narkotika di berbagai belahan dunia tidak hanya memberikan dampak secara global. Di Indonesia kasus ini bahkan ditetapkan sebagai darurat Nasional. Kemudian dampak tersebut menjalar pada tingkat regional bahkan
yang paling meresahkan narkotika menjalar hingga ditingkat lokal.
Fenomena
penyalahgunaan narkotika pada tingkat lokal, mengundang perhatian pemerintah
daerah khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat. Pemerintah daerah kemudian menjalin
kerjasama dengan pihak terkait, terutama membangun relasi dengan aparat kepolisian, penyuluh, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, sekolah, serta Badan
Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dalam memberantas Narkoba. BNNK
menjadi garda terdepan dalam memberantas Narkoba sebagaimana Visi BNNK yaitu;
Menjadi
Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Sumbawa Barat Yang
Profesional dan Mampu Menyatukan dan Menggerakkan Seluruh Komponen Masyarakat,
Instansi Pemerintah dan Swasta di Kabupaten Sumbawa Barat dalam Melaksanakan Pencegahan,
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Adapun
Misi dari BNNK adalah; Bersama Instansi Pemerintah Terkait, Swasta dan Komponen
Masyarakat di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Melaksanakan Pencegahan,
Pemberdayaan Masyarakat, Penjangkauan dan Pendampingan, Pemberantasan, Rehabilitasi
serta didukung dengan tata kelola Pemerintahan yang Akuntabel.
Target
Utama Narkoba
Jika
melihat fenomena yang merebak di masyarakat, hal yang menyedihkan adalah
anak-anak sekolah, pelajar, dan mahasiswa menjadi target utama gembong narkoba.
Menurut data UNODC tahun 2022 terdapat 91 jenis narkotika baru yang sudah masuk
Indonesia dari 1.150 jenis narkotika yang tersebar di seluruh dunia. Mirisnya,
jenis narkoba tersebut mayoritas menyasar para pelajar di lembaga pendidikan.
Berbagai
upaya memberantas narkoba sudah sering dilakukan, kerjasama pihak terkait pun
selalu dilibatkan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan bahaya
laten narkoba terutama pada kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak
usia Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah pun banyak yang terjerumus ke dalam
penyalahgunaan narkoba. Anak-anak remaja
dan dewasa yang terindikasi sebagai pengguna harus direhabilitasi dari bahaya
laten narkoba. Hingga saat ini upaya
yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah
pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya
agar selalu menjauhi penyalahgunaan pil haram tersebut
Pergaulan
bebas di masa remaja rentan terjadi. Sebab masa remaja merupakan masa transisi,
yaitu suatu fase perkembangan masa anak-anak menuju fase masa dewasa. Masalah
utama remaja pada umumnya adalah (caper) pencarian jati diri. Pada masa
ini, mereka cenderung mengalami krisis identitas karena untuk masuk dalam
kelompok orang dewasa dibutuhkan proses agar dianggap sebagai anak yang mapan. Padahal,
pada realitasnya mereka rentan terjun dalam kegiatan dan aktivitas yang fatal
secara psikologis. Hal ini merupakan masalah bagi setiap remaja. Oleh karena
itu, mereka seringkali memiliki dorongan untuk menampilkan dirin sebagai anak
dewasa dan tidak mau dinggap sebagai anak yang intens untuk mendapat pendidikan.
Pentingnya
Pendidikan Agama di Lingkungan Keluarga
Di
dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195 Allah Swt berfirman:
وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik”.
Mengonsumsi
narkoba, termasuk dalam kategori orang yang menjatuhkan diri kepada kebinasaan.
Kebinasaan disini tentunya bukan hanya pada kontek sesuatu yang tampak (zahir)
seperti, dampak narkoba dapat menyebabkan hilangnya kesadaran fungsi akal, kepribadian
yang kurang baik, frustasi, putus asa, hingga manjadikan kehidupannya hancur
dan berantakan, hingga pada kebinasaan ekonomi dalam keluarga.
Pendidikan
agama dalam keluarga menjadi benteng dan tameng terpenting guna mencegah anak terjangkit
virus narkoba. Pentingnya peran orangtua dalam mengajar anak-anak agar hati dan
perilaku tumbuh di atas keimanan dan siraman nilai-nilai agama. Khususnya di
dalam Islam, anak harus diberikan pemahaman yang baik tentang obat-obat
terlarang (haram) seperti bahaya laten narkoba. Siraman keimanan harus terus
diberikan orangtua, agar anak tumbuh dengan mental dan pergaulan yang baik.
Terkait
ini, Rasulullah Saw bersabda:
“Janganlah
membahayakan diri sendiri maupun orang lain” (HR.
Ibnu Majah no 2340).
Hadist ini sebagai penguat ayat di atas. Bahwa, membahayakan orang
lain saja di larang, apalagi membahayakan diri sendiri. Narkoba tentu saja
tidak hanya merugikan diri sendiri, melaikan orang lain juga ikut di kena imbasnya.
Karenanya, peringatan Allah terhadap orang yang mengkonsusi barang haram
begitru keras. Contohnya; minuman keras (khamr), berjudi dan sejenisnya
dimisalkan perbuatan mereka sebagai perbuatan setan. Sementara setan adalah
seburuk-buruk permisalan, sebagai musuh bagi orang-orang yang beriman.
Di dalam
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 Allah Swt berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Epilog
Dengan demikan, perang terhadap bahaya laten narkoba harus
digalakkan. Tentunya, tidak sendiri, akan tetapi butuh kerjasama baik dari
pemerintah pusat, provinsi, daerah dan perangkat desa. Bahaya laten narkoba harus
dapat dicegah sedini mungkin. Agar anak-anak kita generasi yang akan datang
tidak terjerumus dalam perangkap hitam narkoba. Jika tidak sekarang kapan lagi. Jika bukan kita siapa lagi. War on Drugs
Lihat, https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba